Sabtu, 12 September 2015

PERATURAN KARANG TARUNA



PERATURAN KARANG TARUNA
DUKUH MENDEN, DESA MENDEN, KECAMATAN KEBONARUM


1.     Anggota karangtaruna terdiri dari wrga dukuh Menden mulai dari usia 14-40 tahun.
2.     Kekuasaan tertinggi berada pada rapat Anggota.
3.     Rapat anggota diselenggarakan 1x dalam 1 Bulan.
4.     Rapat rutin membahas dan melaporkan pertanggung jawaban kegiatan yang dilaksanakan sebelumnya dan membahas program selanjutnya.
5.     Rapat rutin sah apabila dihadiri lebih dari 50% jumlah anggota.
6.     Setiap pertemuan anggota wajib iuran Rp 1.000,- untuk kas.
7.     Bagi anggota yang ingin pergi merantau diwajibkan lapor ke ketua.
8.     Bagi anggota yang tidak mengikuti kegiatan rutin tanpa izin akan dikenakan sanksi:
a.     1x tidak berangkat tanpa ijin denda Rp 3000,- (pelajar) Rp 10.000,- (pekerja)
b.     2x tidak berangkat tanpa ijin denda Rp 6.000,- (pelajar) Rp 20.000,- (pekerja)
c.      3x berturut-turut tidak berangkat tanpa ijin akan dikenai denda Rp 50.000,- dan Rapat rutin akan diselenggarakan di tempat tinggalnya.
d.     Jika 5x berutur-turut tidak mengikuti kegiatan dan tidak mau menerima sanksi maka akan dikucilkan.
*        izin tidak mengikuti kegiatan karang taruna harus melalui ketua dan wakil. Izin yang dibuat juga harus dapat dipertanggungjawabkan/tidak dibuat-buat.
*   Izin yang diterima adalah sakit, belajar persiapan ujian, kerabat yang meninggal dan keluarga ada hajat atau alasan yang lain yang bisa diterima oleh anggota.
          9.     Warga yang membutuhkan bantuan dari pihak karang taruna wajib mengisi kas seiklasnya yang dapat digunakan untuk kemajuan karang taruna.
         10.   Tamu lawan jenis berkunjung kerumah pemuda/pemudi maksimal pukul 21.00 WIB, lebih dari jam tersebut atau bahkan menginap harap lapor ke ketua RT/RW dan Ketua Karang Taruna.

 Nb:Peraturan dapat berubah berdasarkan rapat anggota


Ketua



AGUNG SANTIKA
Menden, 11 September 2015
Sekretaris



SANDRA D A

1 komentar: