1. Anggota karangtaruna terdiri dari
wrga dukuh Menden mulai dari usia 14-40 tahun.
2. Kekuasaan tertinggi berada pada
rapat Anggota.
3. Rapat anggota diselenggarakan 1x
dalam 1 Bulan.
4. Rapat rutin membahas dan melaporkan
pertanggung jawaban kegiatan yang dilaksanakan sebelumnya dan membahas program
selanjutnya.
5. Rapat rutin sah apabila dihadiri
lebih dari 50% jumlah anggota.
6. Setiap pertemuan anggota wajib iuran
Rp 1.000,- untuk kas.
7. Bagi anggota yang ingin pergi
merantau diwajibkan lapor ke ketua.
8. Bagi anggota yang tidak mengikuti
kegiatan rutin tanpa izin akan dikenakan sanksi:
a. 1x tidak berangkat tanpa ijin denda
Rp 3000,- (pelajar) Rp 10.000,- (pekerja)
b. 2x tidak berangkat tanpa ijin denda
Rp 6.000,- (pelajar) Rp 20.000,- (pekerja)
c. 3x berturut-turut tidak berangkat tanpa
ijin akan dikenai denda Rp 50.000,- dan Rapat rutin akan diselenggarakan di
tempat tinggalnya.
d. Jika 5x berutur-turut tidak
mengikuti kegiatan dan tidak mau menerima sanksi maka akan dikucilkan.
*
izin
tidak mengikuti kegiatan karang taruna harus melalui ketua dan wakil. Izin yang
dibuat juga harus dapat dipertanggungjawabkan/tidak dibuat-buat.
* Izin
yang diterima adalah sakit, belajar persiapan ujian, kerabat yang meninggal dan
keluarga ada hajat atau alasan yang lain yang bisa diterima oleh anggota.
9. Warga yang membutuhkan bantuan dari
pihak karang taruna wajib mengisi kas seiklasnya yang dapat digunakan untuk
kemajuan karang taruna.
10. Tamu
lawan jenis berkunjung kerumah pemuda/pemudi maksimal pukul 21.00 WIB, lebih
dari jam tersebut atau bahkan menginap harap lapor ke ketua RT/RW dan Ketua
Karang Taruna.
Nb:Peraturan dapat berubah
berdasarkan rapat anggota
Ketua
AGUNG
SANTIKA
|
Menden, 11
September 2015
Sekretaris
SANDRA D A
|
ya
BalasHapus